SISTEM MANAJEMEN MUTU INTERNAL (SPMI) INSTITUT KESEHATAN HERMINA

Institut Kesehatan Hermina sebagai salah satu perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan pendidikan kepada pengguna masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Kebijakan pemerintah sebagai upaya pemenuhan kualitas pendidikan sesuai dengan kriteria dan ketetapan pemerintah. Tentunya kemudahan serta kualitas layanan yang diberikan perguruan tinggi akan diapresiasi oleh masyarakat dengan tingginya minat pengguna masyarakat terhadap Institut Kesehatan Hermina Jakarta. Kualitas layanan yang diberikan berawal dari mutu perguruan tinggi, mutu perguruan tinggi merupakan tingkat kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi Institut Kesehatan Hermina dan kebutuhan stakeholders. Penjaminan mutu merupakan suatu bentuk tanggung jawab dalam melakukan proses pengelolaan perguruan tinggi. Penjaminan mutu pendidikan tinggi Institut Kesehatan Hermina Jakarta berdasarkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu, mewajibkan perguruan tinggi untuk merumuskan kembali sistem penjaminan mutu internal bidang akademik berupa standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Lembaga penjamina mutu Institut Kesehatan Hermina Jakarta, melalui bidang penjaminan mutu internal membuat SPMI pada Bidang akademik sesuai dengan pedoman dari regulasi pemerintah. Proses pelaksanaan penjaminan mutu Institut Kesehatan Hermina dilakukan secara berkelanjutan dan meningkat melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) untuk Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Pengembangan/Peningkatan (PPEPP) seluruh standar yang ada di Institut Kesehatan Hermina.

KEBIJAKAN SPMI INSTITUT KESEHATAN HERMINA

Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI) merupakan bentuk kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana, terarah dan berkelanjutan. Penjaminan mutu yang dilakukan oleh Institut Kesehatan Hermina mengacu pada Permendikbudristek no 53 tahun 2023 tentang sistem penjaminan mutu. Peraturan dari Pemerintah selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Rektor No. 004/PER-REKTOR/IKH/IX/2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Kesehatan Hermina yang meliputi penjaminan mutu internal dan penjaminan mutu eksternal. Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh badan atau lembaga eksternal yang dibentuk dan atau disetujui oleh pemerintah sebagai penyelenggara evaluasi penjaminan mutu bagi perguruan tinggi. Penjaminan mutu di tingkat institusi dikelola oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dan dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Program Studi. LPMI menyusun program penjaminan mutu baik di bidang akademik maupun non-akademik. Selain itu, LPMI memastikan implementasi siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dilaksanakan secara berkelanjutan (kaizen). Dokumen SPMI Institut Kesehatan Hermina disebut dengan dokumen yang dihasilkan dan dibukukan dalam 4 buku berupa: (1) Buku Kebijakan SPMI; (2) Dokumen Penerapan Siklus PPEPP SPMI; (3) Buku Standar SPMI; dan (4) Dokumen Tata Cara Pendokumentasian Implementasi PPEPP (Formulir, Pedoman, SOP). Buku tersebut yang nantinya dijadikan pedoman dalam menjalankan SPMI di semua unit kerja di Institut Kesehatan Hermina. Adapun Dokumen Kebijakan SPMI dapat diakses melalui laman berikut ini KLIK DISINI

LUAS LINGKUP DAN KEBERLAKUAN KEBIJAKAN SPMI

Kebijakan SPMI Institut Kesehatan Hermina mencakup semua aspek penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada Institut Kesehatan Hermina, meliputi :
1. Aspek akademik penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan Pengabdiankepada Masyarakat.
2. Aspek non akademik penyelenggaraan lain yang mendukung yaitu bidang kemahasiswaan, kepegawaian, tata pamong, identitas perguruan tinggi, pelayanan administrasi, perpustakaan, dan laboratorium, kerjasama, dan keuangan.
Kebijakan SPMI merupakan payung bagi pelaksanaan SPMI di Institut Kesehatan Hermina secara sistematis dan terstruktur. Keberlakuan kebijakan SPMI berdasarkan Permendikbudristek no 53 tahun 2023.

PEDOMAN IMPLEMENTASI SPMI (PENERAPAN PPEPP) INSTITUT KESEHATAN HERMINA

Menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, pedoman implementasi SPMI merupakan dokumen acuan yang disusun oleh perguruan tinggi untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuan dari Pedoman Implementasi PPEPP SPMI ini yaitu :
1. Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI)
2. Mendorong Peningkatan Mutu yang Berkelanjutan
3. Menyediakan Panduan Implementasi yang Terstruktur dan Sistematis
4. Mengintegrasikan Semua Elemen Penjaminan Mutu di Institut Kesehatan Hermina
5. Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan yang Responsif terhadap Pemangku Kepentingan
Pedoman ini membantu Institut Kesehatan Hermina untuk meningkatkan layanan pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Melalui penerapan siklus PPEPP, Institut Kesehatan Hermina dapat lebih cepat menanggapi perubahan kebutuhan masyarakat, industri, dan perkembangan global, sehingga lulusan yang dihasilkan tetap relevan dan berdayasaing

LANGKAH-LANGKAH, PROSEDUR PENERAPAN SIKLUS PPEPP

Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Implementasi SPMI dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, sampai ke pengembangan SPMI di suatu perguruan tinggi, dapat diilustrasikan seperti Gambar berikut :

Penetapan standar bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik di Institut Kesehatan Hermina berjalan sesuai dengan standar yang diturunkan dari visi, misi, tujuan, dan strategi institusi. Prosedur Penerapan Siklus PPEPP pada standar SPMI ini meliputi :

1. Pedoman Penetapan yang berfungsi sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di Institut Kesehatan Hermina dalam menetapkan dan menyusun standar yang terukur, sesuai regulasi, dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
2. Pedoman Pelaksanaan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses kegiatan akademik dan non-akademik di Institut Kesehatan Hermina dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
3. Pedoman Evaluasi yang merupakan panduan pelaksanaan evaluasi standar di Institut Kesehatan Hermina, sesuai dengan kebijakan SPMI Institut Kesehatan Hermina. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjamin mutu Pendidikan yang optimal dan memenuhi harapan pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
4. Pedoman Pengendalian merupakan panduan untuk melaksanakan pengendalian standar secara efektif. Pengendalian merupakan upaya koreksi dan penyesuaian apabila terdapat penyimpangan atau ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan standar yang ditetapkan dalam standar SPMI
5. Pedoman Peningkatan sebagai panduan untuk melaksanakan proses peningkatan standar di Institut Kesehatan Hermina guna mencapai kualitas yang lebih baik dan berdaya saing, sesuai dengan standar SPMI dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Adapun dokumen Pedoman Implementasi Penerapan PPEPP dapat diakses melalui link berikut KLIK DISINI

STANDAR SPMI INSTITUT KESEHATAN HERMINA

Standar SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah tolok ukur atau kriteria baku yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk menjamin bahwa pelaksanaan Tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta tata kelola perguruan tinggi berjalan sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, standar SPMI adalah: “Kriteria minimal tentang sistem, proses, dan hasil yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola perguruan tinggi untuk mewujudkan budaya mutu secara berkelanjutan.”

Standar SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah tolok ukur atau kriteria baku yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk menjamin bahwa pelaksanaan Tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta tata kelola perguruan tinggi berjalan sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, standar SPMI adalah: “Kriteria minimal tentang sistem, proses, dan hasil yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola perguruan tinggi untuk mewujudkan budaya mutu secara berkelanjutan.” Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan acuan dasar dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. SN Dikti terdiri atas sejumlah standar yang dikelompokkan berdasarkan tiga bidang utama Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan PkM, dengan mencakup unsur masukan (input), proses, dan
luaran (output).


Selain memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Institut Kesehatan Hermina juga menetapkan 13 Standar Tambahan yang dikembangkan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan institusi. Standar tambahan ini memperkuat sistem penjaminan mutu internal dan menjadi ciri khas tata kelola mutu di lingkungan Institut Kesehatan Hermina.

Berikut adalah Standar SPMI Institut Kesehatan Hermina :

1. Standar Pendidikan
  a. Standar Luaran Pendidikan
  i. Standar Kompetensi Lulusan
  b. Standar Luaran Pendidikan
  i. Standar Proses Pendidikan
  ii. Standar Penilaian
  iii. Standar Pengelolaan
  c. Standar Masukan Pendidikan
  i. Standar Isi Pembelajaran
  ii. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
  iii. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  iv. Standar Pembiayaan Pembelajaran
2. Standar Penelitian
  a. Standar Luaran Penelitian
  b. Standar Proses Penelitian
  c. Standar Masukan Penelitian
3. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
  a. Standar Luaran PkM
  b. Standar Proses PkM
  c. Standar Masukan PkM
4. Standar Tambahan
  a. Standar Kemahasiswaan
  i. Standar Pelayanan Kemahasiswaan
  ii. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
  b. Standar Kepegawaian
  i. Standar Penerimaan Dosen dan Tendik
  ii. Standar Kepegawaian
  c. Standar Tata Pamong
  i. Standar Tata Pamong
  ii. Standar Identitas
  d. Standar Pelayanan
  e. Standar Kerjasama
  f. Standar Keuangan
  g. Standar Kerjasama Penelitian
  h. Standar Kerjasama PkM
  i. Standar Pembuatan Soal
  j. Standar KTI (Karya Tulis Ilmiah)

AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

Audit mutu internal merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi, atau proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. Pada Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 59 tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, elemen C.2.4.d) tentang Sistem Penjaminan Mutu, untuk mendapatkan skor 4 mensyaratkan adanya audit berbasis risiko (risk-based audit) atau inovasi lainnya. Audit berbasis risiko adalah sebuah metode audit internal untuk memberikan jaminan bahwa risiko pada sebuah institusi telah dikelola sesuai dengan batasan risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh institusi. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa kegiatan manajemen risiko yang telah disepakati oleh manajemen institusi telah berjalan secara efektif dan efisien.
Terdapat dua Audit Mutu, yaitu Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Eksternal.
a. Audit Mutu Internal adalah Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (Standar Mutu Internal), Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangirisiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas.
b. Audit Mutu eksternal adalah Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal.